Hari Bumi yang di peringati setiap tanggal 22 April menjadi momentum desakan bagi semua pihak yang tidak peduli terhadap lingkungan dan hutan untuk buka mata dan hati terhadap dampak yang merugikan lingkungan. Pemanasan global atau global warming, bahasa kerennya, menjadi isu nasional berbagai gerakan aktivis lingkungan di seluruh dunia.
Namun kita prihatin sebagai bangsa Indonesia karena pemerintah kita mengeluarkan kebijakan pemerintah melalui PP No. 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Pemerintah mengeluarkan PP tersebut guna memberikan keleluasaan izin bagi 14 perusahaan tambang untuk melakukan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambangnya, infrastruktur, dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun. SUNGGUH IRONIS BAGI PERINGATAN HARI BUMI di Indonesia.
Kita sebagai warga yang baik mencoba untuk sadar pentingnya penghijauan dan perbaikan ekosistem lingkungan namun pemerintah tidak sadar akan dampak yang sangat kontroversial dan membahayakan ekosistem hutan. Kita tidak tahu, apakah anak cucu kita bisa menikmati udara bersih di Indonesia karena semakin hari hutan kita habis di sewa kan. Momentum hari bumi seharusnya menjadi introspeksi bagi semua pihak termasuk pemerintah yang memiliki kuasa lebih atas kebijakan yang di keluarkannya. Sungguh malang nasib bumi ku kini yang semakin gersang dan merana!!!!
Smoga momentum hari bumi tidaklah hanya sebagai slogan kampanye lingkungan sesaat dan dilupakan pasca perayaan hari bumi selesai. Kita bisa mengurangi pemanasan global di mulai dari rumah kita sendiri dengan menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan!!! CUKUP MUDAH BUKAN???
Namun kita prihatin sebagai bangsa Indonesia karena pemerintah kita mengeluarkan kebijakan pemerintah melalui PP No. 2 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Pemerintah mengeluarkan PP tersebut guna memberikan keleluasaan izin bagi 14 perusahaan tambang untuk melakukan pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan tambangnya, infrastruktur, dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun. SUNGGUH IRONIS BAGI PERINGATAN HARI BUMI di Indonesia.
Kita sebagai warga yang baik mencoba untuk sadar pentingnya penghijauan dan perbaikan ekosistem lingkungan namun pemerintah tidak sadar akan dampak yang sangat kontroversial dan membahayakan ekosistem hutan. Kita tidak tahu, apakah anak cucu kita bisa menikmati udara bersih di Indonesia karena semakin hari hutan kita habis di sewa kan. Momentum hari bumi seharusnya menjadi introspeksi bagi semua pihak termasuk pemerintah yang memiliki kuasa lebih atas kebijakan yang di keluarkannya. Sungguh malang nasib bumi ku kini yang semakin gersang dan merana!!!!
Smoga momentum hari bumi tidaklah hanya sebagai slogan kampanye lingkungan sesaat dan dilupakan pasca perayaan hari bumi selesai. Kita bisa mengurangi pemanasan global di mulai dari rumah kita sendiri dengan menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan!!! CUKUP MUDAH BUKAN???